Polling: Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan & BBNKB, Tetap Tertarik Beli?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Mobil listrik tak lagi bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat yang salah satu poin pentingnya adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

Sederhananya, kendaraan berbasis listrik yang sebelumnya tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Namun, mandat dari pemerintah pusat kepada otoritas daerah tersebut tidak bersifat mutlak. Masing-masing wilayah mendapatkan wewenang untuk melakukan penyesuaian berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai Pasal 19.

Nah, kalau kamu sendiri apakah tetap tertarik beli kendaraan berbasis listrik meskipun kena pajak tahunan dan BBNKB?

Penulis: Safina Azzahra Rona Imani


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
60% Sungai Jakarta Dikuasai Ikan Sapu-Sapu, 68 Ribu Ekor Ditangkap di 5 Wilayah
• 18 jam laludisway.id
thumb
Menkum Serahkan Proses Hukum Kasus Korupsi Ketua Ombudsman ke Aparat
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Musda IV Demokrat Jateng, AHY Tekankan Konsolidasi hingga Target Kemenangan 2029
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Maybank Tebar Dividen Rp580 Miliar, Pemegang Saham Putuskan Angkat Presiden Komisaris Baru
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Trending: Jawaban Rieke Diah Pitaloka Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.