Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Jakarta Siapkan Insentif Khusus

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan skema insentif khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), menyusul adanya perubahan aturan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menyesuaikan ketentuan PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan Pajak Alat Berat. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 1 April 2026.

Salah satu perubahan utama dalam beleid tersebut menyangkut objek pajak yang sebelumnya dikecualikan. Jika merujuk aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB. Namun, ketentuan itu kini direvisi.

Dengan demikian, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis terbebas dari pengenaan pajak daerah.

Meski begitu, kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak diterapkan secara seragam. Mengacu Pasal 19 Permendagri No. 11/2026, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk menetapkan penyesuaian maupun insentif PKB dan BBNKB.

Baca Juga

  • Pajak Mobil 2026: Syarat Lengkap, Cara Bayar, dan Risiko Telat
  • Pemerintah Teken Aturan Baru, Mobil Listrik Kini Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak
  • Mengenal 7 Komponen Kunci Penggerak Mobil Listrik

Menanggapi perubahan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi turunan guna mengantisipasi implementasi aturan baru di wilayah Jakarta.

Melalui laman resminya, Bapenda DKI Jakarta menyatakan masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.

"Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau," tulis keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta, dikutip Jumat (17/4/2026).

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merancang skema insentif fiskal optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang tersedia dalam regulasi terbaru. Kebijakan itu diarahkan untuk menekan beban pajak masyarakat tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai menjadi pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap kebijakan nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Sebagai catatan, tarif pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di tiap daerah. Hal ini mengacu Pasal 14 yang mengatur penghitungan PKB berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. 

Dalam aturan baru tersebut, bobot kendaraan listrik berbasis baterai kini tidak lagi dibedakan dari kendaraan bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengembang Properti Lumbung Coin Garap Bisnis Rumah Kos Terintegrasi
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Hormuz Dibuka: Wall Street Pesta Pora, Catat Rekor Terbaik 34 Tahun
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bahaya Skincare dengan Kandungan Steroid
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Djarum Bangun Peternakan Sapi Perah di Brebes, Produksi 180.000 Ton Susu/Tahun
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Sebut Pembahasan Harga BBM Nonsubsidi Hampir Rampung, Bakal Naik?
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.