Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan barang dari luar negeri. Kali ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan bawang hingga cabai.
Kasus terungkap saat Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan. Simak rangkuman faktanya di detikcom.
Penggeledahan dilakukan Tim Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri di dua lokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penggerebekan pertama berlokasi di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Garis polisi dipasang di rak-rak yang menyimpan berbagai jenis bawang di gudang tersebut.
Penggerebekan kedua digelar di Jalan Budi Karya, Kompleks Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Di lokasi kedua, terlihat ada karung-karung berisi bawang bombay, bawang putih, dan bawang merah yang disita Tim Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri.
2. 23 Ton Lebih DisitaTim Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri menyita 23,1 ton bawang hingga cabai kering yang diduga masuk secara ilegal.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak merincikan, lokasi pertama yang digerebek berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan. Di sana, petugas menemukan 10,35 ton bawang yang terdiri atas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di kompleks Pontianak Square, petugas menyita 12,79 ton komoditas pangan. Selain berbagai jenis bawang, polisi menemukan ribuan kilogram cabai kering.
"Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton," ucap Ade Safri.
(fca/fca)





