HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencanaya akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026. PP tersebut mengatur penghargaan tahunan berupa gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara.
Pasal 15 ayat (2) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Jelasnya, kemungkinan mundurnya pembayaran tetap terbuka sesuai kondisi fiskal.
Komponen dan Sumber Anggaran Gaji Ke-13Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026 dan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan maksimal satu bulan bagi instansi daerah tertentu. Anggaran untuk gaji ke-13 bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-ASN di lembaga tersebut. Sementara itu, untuk PNS dan PPPK lainnya, anggaran berasal dari APBD.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang berbeda dengan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), yang biasanya diberikan menjelang Idul Fitri. Kedua jenis penghasilan ini memiliki sasaran penerima dan besaran yang sama, yakni sesuai komponen penghasilan bulan sebelumnya.
Kelompok Penerima dan Regulasi PendukungPeraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 diberikan kepada empat kelompok utama. Pertama, aparatur negara yang terdiri atas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kedua, pensiunan dari kelompok yang sama. Ketiga, penerima pensiun seperti janda/warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan yang telah meninggal dunia, serta penerima pensiun orang tua yang tidak memiliki istri/suami dan anak. Keempat, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan khusus lainnya seperti KNIP, perintis kemerdekaan, bekas tentara KNIL/KM, tunjangan cacat, dan tunjangan warakawuri/duda/anak dari TNI/Polri.
Pemerintah juga memperkuat regulasi ini dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 13 Tahun 2026 yang memberikan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Terangnya, aturan ini menjadi angin segar bagi para PNS dan kelompok penerima lainnya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Proyeksi Pencairan dan Tren Tahun SebelumnyaBerdasarkan tren pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2025 yang dimulai sejak Juni secara bertahap, besar kemungkinan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 juga akan mengikuti pola serupa. Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa pencairan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Dengan demikian, para penerima gaji ke-13 diharapkan dapat mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan agar dapat mengantisipasi kebutuhan keuangan mereka secara optimal.





