JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti forensik digital Rismon Sianipar kini bisa bernapas lega.
Usai lima bulan menyandang status tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ia melenggang bebas dari jeratan hukum.
Status tersangkanya gugur usai Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jalan menuju titik ini tidak singkat, diwarnai dengan perdebatan publik, tekanan, hingga pilihan berdamai yang mengubah arah perkara.
Baca juga: SP3 Terbit, Status Tersangka Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi Gugur
Awal polemik
Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Rismon mempublikasikan analisis yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ulasannya yang menyoroti aspek teknis dokumen, seperti jenis font dan tampilan visual, dengan cepat viral dan memantik polemik luas.
Di tengah riuhnya perdebatan, pihak UGM memberikan klarifikasi bahwa penggunaan font dalam dokumen akademik pada masa itu tidak bisa dijadikan indikator pemalsuan.
Namun, isu telanjur berkembang, bahkan meluas ke aksi-aksi di ruang publik.
Baca juga: SP3 Rismon Sianipar Terbit Usai Bertemu Jokowi di Solo
Penetapan tersangka
Polemik yang semula bergulir di ruang digital kemudian berlanjut ke jalur hukum.
Pada April 2025, laporan resmi dilayangkan, disusul laporan balik dari Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya pada November 2025, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Rismon.
Tujuh tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma.
Mereka diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, fitnah, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seiring berjalannya waktu, penyidikan berjalan panjang dengan berbagai dinamika, termasuk permintaan pemeriksaan saksi tambahan dan upaya pengujian forensik terhadap dokumen.
Baca juga: Klaim SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah di Tangan, Rismon Sianipar: Tidur Nyenyak!