Polisi menangkap tiga orang diduga pengedar obat keras ilegal di Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 256 butir tramadol, eximer dan thrirex disita.
Kapolsek Citereup Kompol Eddy Santosa mengatakan satu pengedar FA (21) ditangkap di rumahnya di Citereup sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti tramadol sebanyak 44 butir, eximer 44 butir, thrihek 168 butir, satu unit HP dan uang tunai Rp 324.000 diduga hasil penjualan obat keras ilegal.
"Pelaku yang diamankan atas nama Fajri (21), diduga dari Aceh. BB yang diamankan, tramadol 44 butir, eximer 44 butir, thrihek 168 butir, uang tunai Rp 324.000, 1 unit HP, tas pinggang abu-abu," kata Eddy kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).
Eddy menyebut pelaku FA diamankan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang mencurigai FA sedang bertransaksi narkoba. Pelaku diamankan dari kediamannya di Sanja, Citereup.
"Mendatangi TKP di daerah Desa Sanja, lalu mengamankan seorang yang diduga pelaku serta melakukan penggeledahan di tas abu-abu yang sedang dipegang oleh diduga pelaku. Dari dalam tas ditemukan barang bukti obat-obat terlarang dan uang tunai diduga dari hasil penjualan," kata Eddy.
"Diduga pelaku dibawa ke Polsek Citereup untuk dilakukan pendalaman, selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum," imbuhnya.
(sol/rfs)





