Gasak Tembaga Puluhan Juta, Satu Pemuda Bantaeng Diciduk, Rekannya Buron

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, BANTAENG – Aksi pencurian besi tembaga senilai puluhan juta di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap dalam hitungan jam. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan korban, Sukamat pada Jumat 17 April 2026.

Peristiwa bermula saat korban melapor ke SPKT Polsek Bissappu. Sukamat mengaku kehilangan besi tembaga di gudangnya, Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Bantaeng.

Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim bersama Unit Intelkam yang dipimpin Kapolsek Bissappu Iptu H Abdul Karim langsung turun ke lokasi.

Di tempat kejadian, polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi hingga menganalisis rekaman CCTV.

“Dari rekaman itulah petunjuk penting didapat, kami berhasil mengenali salah satu terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Iptu Abdul Karim, Sabtu 18 September 2026.

Seorang warga Lingkungan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, berinisial FA (19) dibekuk tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya.

Namun, ia tidak beraksi sendiri. Bersama rekannya berinisial NP (50), mereka mencuri besi tembaga seberat 70 kilogram dari gudang milik Sukamat.

“Dari hasil interogasi, FA mengaku melakukan pencurian bersama rekannya NP yang saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.

Usai mencuri, keduanya menjual besi tembaga tersebut ke salah satu pengepul barang bekas di wilayah Bantaeng.

Polisi bergerak cepat, mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram besi tembaga.Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Iptu H Abdul Karim menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat. Ia juga mengimbau NP agar segera menyerahkan diri.

“Kami sarankan kepada NP untuk kooperatif dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, FA dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara itu, pengejaran terhadap NP terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bissappu. (map)

:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Buka Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Merosot
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Prediksi Skor PSBS Biak vs Persija Malam Ini: Head to Head dan Susunan Pemain
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Hikmahanto: Trump Cenderung Abaikan Hukum Internasional
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Program MBG Serap 1,18 Juta Tenaga Kerja Sejak 6 Januari 2025
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenag Catat Capaian Signifikan Program Dai 3T Selama Ramadan 2026
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.