Polres Karo menemukan kebun ganja di kawasan hutan lindung di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dan mengamankan empat orang tersangka.
Dilansir detikSumut, Kasatres Narkoba Polres Karo AKP Joni Pardede mengatakan, awalnya pada Rabu (8/4), polisi menangkap empat orang, yaitu FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembap seberat 47 gram netto serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat 27 gram netto, dan satu unit telepon genggam.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk mengenai adanya peredaran ganja serta perkebunan ganja di Desa Kutarayat, kawasan hutan lindung. Petugas kemudian mengecek lokasi dan menemukan ladang ganja tersebut.
"Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter," ungkapnya, Sabtu (18/4/2026).
"Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembap dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(aik/aik)





