Naskah akademi dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum belum kunjung rampung, sedangkan rangkaian Pemilu 2029 semakin mendekat. Masyarakat pun menaruh harapan terhadap penyelenggaraan pemilu yang semakin matang dengan revisi produk hukum ini.
Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 oleh Badan Legislasi DPR. Setelah tidak kunjung dibahas, kemudian diajukan masuk Prolegnas 2026 oleh Komisi II DPR.
Sejak awal tahun, Komisi II DPR berkomitmen akan merampungkan RUU Pemilu. Sejumlah pihak telah dimintai pendapat dan pandangannya, mulai dari pakar hukum hingga pegiat pemilu.
Namun, hingga pengujung Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, naskah akademik dan draf RUU disebut belum rampung. Bahkan, pertemuan tertutup antara Pimpinan Komisi II DPR dan para kelompok fraksi partai, Selasa (14/4/2026), juga hanya mendengarkan pengayaan dari Badan Keahlian DPR terkait perubahan RUU Pemilu ini.
RUU Pemilu ini jangan didominasi oleh parpol di parlemen saja. Ini hajatan kolektif, lho. DPR itu memang legislator, tetapi, kan, undang-undang ini memengaruhi semuanya. Jadi, ini bukan arena partai politik saja.
”Belum, belum (naskah akademik dan draf RUU). Kita masih melakukan pengayaan, kira-kira kalau mau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu itu, materi muatan apa saja yang perlu kita ubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Materi muatan itu, lanjut Zulfikar, juga harus disesuaikan dengan berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dia menyebut Komisi II DPR masih membuka ruang pendapat dari banyak pihak sehingga naskah akademik itu bisa dirampungkan.
Oleh karena itu, pertemuan yang dilakukan masih sebatas antara pimpinan komisi dan kapoksi, belum internal Komisi II secara menyeluruh. ”Mestinya kalau rapat internal, kan, sudah ada naskah akademik dan naskah draf RUU, tetapi ini belum. Karena belum, ya, belum pas untuk rapat internal,” papar politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di tengah waktu yang semakin sempit, Zulfikar menyebut Komisi II menginginkan rancangan ini segera dirampungkan. Namun, dia memandang semua itu harus memperhatikan dinamika di komisi, DPD, parpol, hingga keadaan negara.
”Yang jelas, ada keinginan penyusunan (RUU Pemilu) harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan segera dilakukan, mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggaraan pemilu,” ujar Zulfikar.
Ketua DPR Puan Maharani juga angkat bicara terkait RUU Pemilu. Dia menyebut, pembicaraan terkait rancangan ini masih di tingkat pimpinan partai politik, tetapi tidak menerangkan lebih lanjut pembicaraan.
”Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik. Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” ujar Puan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berharap pada pimpinan untuk segera memerintahkan anggotanya di DPR agar segera membahas ini. Dia berujar, waktu yang ada semakin sempit, sementara ada banyak materi yang harus dibahas agar produk hukum ini bisa membawa perbaikan dalam proses pemilu di negeri ini.
”Saya berharap, ya, mudah-mudahan pimpinan partai politik kemudian pimpinan DPR bersama dengan fraksi-fraksi di DPR ini, ya, segera seriuslah untuk duduk bersama menetapkan jadwal kapan kita harus membahas undang-undang itu,” kata Doli.
Saat dihubungi terpisah, Kepala Departemen Politik dan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyayangkan DPR yang harus menunggu kesepakatan para pimpinan partai politik yang ada di parlemen untuk membahas RUU Pemilu.
Arya menekankan, tidak hanya pemegang kursi di parlemen yang berkepentingan dalam pemilu. Pemilu adalah hajat hidup seluruh elemen masyarakat. Tidak hanya masyarakat luas sebagai pemilih, tetapi juga partai politik di luar parlemen hingga calon legislatif yang mendaftar, semua butuh aturan main yang terbaik.
”RUU Pemilu ini jangan didominasi oleh parpol di parlemen saja. Ini hajatan kolektif, lho. DPR itu memang legislator, tetapi, kan, undang-undang ini memengaruhi semuanya. Jadi, ini bukan arena partai politik saja,” kata Arya.
Pembahasan yang belum dimulai ini juga disorot oleh pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Pembahasan yang berlarut-larut ini dapat berujung pada tindakan pemerintah untuk mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
Padahal, jika dibahas saat ini, tidak ada urgensi yang memaksa penerbitan perppu. ”Penundaan pembahasan hanya akan berisiko memperkuat pragmatisme dan oportunisme politik dari partai-partai parlemen yang punya kepentingan nyata atas pengaturan Pemilu serentak 2029,” ujar Titi.
Terkait kekhawatiran ini, Arya juga menilai perppu akan membuat pelaksanaan Pemilu 2029 cenderung mengarah pada kepentingan eksekutif dan petahana. Bahkan, kondisi ini membuat kontestasi politik terbesar di Indonesia ini menjadi tidak kompetitif.
Oleh karena itu, lanjut Arya, DPR memang seharusnya segera membahas RUU Pemilu selagi ada waktu. Dengan demikian, opsi penerbitan perppu tersebut tidak terjadi demi memperbaiki kualitas pemilu.
”Beberapa kali kita pemilu, ada aspek-aspek yang perlu dibenahi, dievaluasi. Salah satu cara mengevaluasinya, ya, dengan merevisi UU Pemilu, begitu metodenya. Kalau dilakukan oleh perppu, tentu dia akan terbatas, ya, tidak cover banyak hal. Lalu, akan ada executive bias, incumbent bias (bias terhadap penguasa), karena ini dikeluarkan oleh eksekutif,” kata Arya.





