Lebak (ANTARA) - Kepolisian Resor Lebak, Polda Banten, menyelidiki dugaan aktivitas menyimpang yang viral di sebuah grup Facebook dan dinilai meresahkan masyarakat.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak Inspektur Polisi Dua Moestafa Ibnu Syafir di Lebak, Sabtu, mengatakan pihaknya bergerak cepat menelusuri informasi yang beredar guna memastikan kebenarannya.
“Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang terlibat serta konten yang dibagikan dalam grup tersebut,” kata Moestafa.
Ia menjelaskan, dalam grup tersebut terdapat percakapan dan aktivitas yang diduga mengarah pada interaksi yang melanggar norma kesusilaan.
Baca juga: Polres Badung ungkap tiga WNA jadi tersangka kasus video asusila
Menurut dia, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik terkait penyebaran konten asusila maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kepolisian akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami akan mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten asusila, eksploitasi, atau pelanggaran lainnya. Jika ditemukan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Moestafa mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi atau berpotensi melanggar hukum.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 yang bebas pulsa.
Baca juga: Kemkomdigi selidiki dugaan penyalahgunaan Grok AI untuk konten asusila
Baca juga: Polisi tangkap tiga orang anggota grup sesama jenis di Sidoarjo
Baca juga: Polri kembali bongkar kasus konten asusila di grup media sosial
Kepala Seksi Humas Polres Lebak Inspektur Polisi Dua Moestafa Ibnu Syafir di Lebak, Sabtu, mengatakan pihaknya bergerak cepat menelusuri informasi yang beredar guna memastikan kebenarannya.
“Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang terlibat serta konten yang dibagikan dalam grup tersebut,” kata Moestafa.
Ia menjelaskan, dalam grup tersebut terdapat percakapan dan aktivitas yang diduga mengarah pada interaksi yang melanggar norma kesusilaan.
Baca juga: Polres Badung ungkap tiga WNA jadi tersangka kasus video asusila
Menurut dia, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik terkait penyebaran konten asusila maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kepolisian akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami akan mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten asusila, eksploitasi, atau pelanggaran lainnya. Jika ditemukan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Moestafa mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi atau berpotensi melanggar hukum.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 yang bebas pulsa.
Baca juga: Kemkomdigi selidiki dugaan penyalahgunaan Grok AI untuk konten asusila
Baca juga: Polisi tangkap tiga orang anggota grup sesama jenis di Sidoarjo
Baca juga: Polri kembali bongkar kasus konten asusila di grup media sosial





