Implementasi BPKB Elektronik Berlanjut, Korlantas Polri Ungkap Perkembangannya

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi kabar perkembangan terbaru terkait implementasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang masih dilakukan secara bertahap di beberapa daerah.

"Soal BPKB elektronik tetap kita akan terus kembangkan ke wilayah-wilayah. Kalau (wilayah Polda) metro kan sudah semua (jenis) kendaraan, ya," buka Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo kepada kumparan, Kamis (15/4/2026).

Sejak awal diterapkan pada Maret 2025 lalu, BPKB elektronik baru sebatas diperuntukkan untuk kendaraan roda empat anyar. Seiring berjalannya waktu merambah ke roda dua baru untuk wilayah Polda Metro Jaya atau area Jabodetabek.

"Sementara untuk Polda lain karena kita masih menyesuaikan dengan ketersediaan material jadi kami baru menyediakan untuk kendaraan roda empat baru," beber Wibowo.

Diamati sekilas, dokumen administrasi kendaraan yang juga disebut sebagai e-BPKB ini wujudnya sangat mirip dengan paspor. Tidak hanya dari bentuk, pun fitur dan kemampuannya juga serupa dengan data diri warga negara tersebut.

"Nah tahun depan kita akan full pengadaan khusus untuk material BPKB elektronik untuk semua kendaraan baru. Termasuk tadi perubahan kalau balik nama tahun depan sudah bisa menggunakan e-BPKB," imbuh Wibowo.

Bila tak ada aral melintang, Wibowo berharap implementasi e-BPKB dapat secepatnya berlaku untuk semua jenis kendaraan pada 2028 mendatang. Program ini sebagai bentuk pembaruan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Tanah Air.

Lebih lanjut, Kepolisian telah membeberkan klaim serta detail manfaat lain penggunaan BPKB elektronik sebagai berikut.

Dilengkapi Chip RFID atau Radio Frequency Identification berfungsi menyimpan data kendaraan maupun identitas pemiliknya, juga sebagai media untuk bertukar informasi ke mesin pembaca. Ini diklaim lebih aman dari pemalsuan dan meningkatkan akurasi.

Pun dengan biaya penerbitan dikatakan masih sama dengan pengajuan BPKB sebelumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri.

Tertera biaya untuk penerbitan BPKB kendaraan baru hingga berstatus ganti kepemilikan akan dikenakan Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3). Kemudian biaya Rp 375 ribu untuk roda empat (R4) atau lebih.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dunia Sambut Pembukaan Kembali Selat Hormuz di Tengah Konflik AS-Iran
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
LPSK Ungkap Kekhawatiran Korban Kasus Pelecehan di UI, Ada Ancaman?
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Menag: Pesantren Bentuk Generasi Cerdas dan Berkarakter
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Brigit Biofarmaka (OBAT) Jadwalkan RUPST 11 Mei di Solo, Ini Agendanya
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Timnas Indonesia Kalah Ramai dari Liga, Ini Penjelasan Erick Thohir
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.