LPSK Ungkap Kekhawatiran Korban Kasus Pelecehan di UI, Ada Ancaman?

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, termasuk pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan grup digital mahasiswa.

Langkah proaktif ini dilakukan tanpa menunggu laporan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tim LPSK telah melakukan penjangkauan pada 15–16 April 2026 dengan menelaah informasi serta menemui sejumlah pihak, mulai dari dekan FH UI, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.

Advertisement

BACA JUGA: Ramai, Kasus Pelecehan Seksual Bermunculan di Kampus

Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara. Dalam pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, mulai dari potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital. Kekhawatiran pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain juga menjadi perhatian.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan pihaknya hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkap kasus.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban. Dalam kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada korban terkait bentuk perlindungan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," kata Susilaningtias.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditjen Pajak Siap Jalankan Aturan Pajak Marketplace, tapi Tunggu Arahan Purbaya
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
KPK dalami kasus korupsi restitusi pajak KPP Banjarmasin, empat saksi diperiksa
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Demo Buruh Soroti Magang dan Outsourcing, Dinilai Tekan Upah dan Hak Pekerja
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Didorong Perkuat Asas Pancasila Wujudkan Kesetaraan di Hadapan Aparat Hukum
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
S&P Ingatkan Purbaya-Prabowo soal Rasio Utang terhadap Penerimaan APBN Sudah di Atas 15%
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.