Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial DEH (47) di Tasikmalaya, Jawa Barat. DM ditangkap atas dugaan menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan narkoba jaringan Koh Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap jaringan anrkoba Andre 'The Doctor'. Dari hasil penyelidikan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury, pihaknya mengamankan DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/4).
"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DEH, dia mengakui sekitar bulan Agustus 2025 bertemu dan berkenalan dengan seseorang bernama Tisna di kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Tasikmalaya. Saat itu Tisna menawarkan pembuatan rekening baru kepada DEH dengan dijanjikan uang Rp 2 juta.
"Saudara Tisna memberitahukan bahwa sekarang bisa membuat rekening langsung dengan cara online, kemudian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan sejumlah uang, Saudari DEH memberikan KTP ke Tisna yang kemudian didaftarkan oleh UKM (rekan Tisna)," katanya.
Penyidik Bareskrim kemudian mengamankan DEH. Hasil gelar perkara, DEH ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Eko mengatakan penetapan tersangka ini juga telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi ahli. Yang mana dari hasil pemeriksaan saksi ahli, DEH memiliki unsur objektif dan subjektif untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Unsur objektif yang bersangkutan dapat dijadikan tersangka adalah terkait pembuatan rekening yang menggunakan identitasnya meskipun yan membuat aplikasi online adalah orang yang memintanya memberikan identitas dan selanjutnya dia menerima imbalan uang sejumlah Rp 2 juta," imbuhnya.
Sedangkan unsur subjektif, yang bersangkutan memberikan identitas untuk proses pembuatan rekening yang ternyata belakangan rekening itu untuk menampung hasil kejahatan. Eko menjelaskan, menurut pandangan ahli, perbuatan yang DEH adalah sengaja kategori tiga yaitu sengaja paling ringan yang disebut sebagai opzet moglijke heid bewunzijn atau moglijle voor wardelijke, yaitu sengaja sadar kemungkinan dalam hal ini yang bersangkutan paham bahwa perbuatan memberikan identitas sesuai KTP dapat menimbulkan akibat yg dilarang (kejahatan), namun yang bersangkutan bersikap tetap melakukan dengan mengambil resiko (dalam teori disebut yang bersangkutan bersikap apa boleh buat).
"Artinya dia dianggap menyetujui konsekuensi atau resiko yang timbul dari perbuatan memberi identitas dan pembuatan rekening atas namanya. Selain itu yang bersangkutan juga menerima imbalan yang juga tidak jelas asal usulnya tetapi tetap diterima (patut diduga)," katanya.
Tim gabungan juga menangkap seorang wanita berinisial L (45) di Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi atas dugaan menyediakan rekening penampungan untuk jaringan sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
"Tersangka L ini rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor," katanya.
Sama halnya dengan DEH, L juga membukakan rekening karena terdesak ekonomi. Dia dijanjikan Rp 1 juta untuk membuka rekening tersebut.
"L sendiri sama sekali tidak pernah mengenal Andre Fernando alias The Doctor maupun Charles Bernado. Namun, dari hasil penelusuran Bareskrim, rekening milik L ini dipegang dan dikendalikan oleh Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra, WNI asal Aceh yang tinggal di Malaysia. Rekening L ini digunakan untuk transaksi dengan jaringan The Doctor," tuturnya.
(mea/dhn)





