JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa laporan terhadap akademisi Feri Amsari terkait kritik kebijakan swasembada pangan tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Hal yang sama terkait akademisi Ubaedillah Badrun yang juga dilaporkan ke polisi karena kritiknya terkait “Prabowo Gibran Beban Bangsa.”
Menurutnya, opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
BACA JUGA:Perbedaan BBM Subsidi dan BBM Non Subsidi yang Naik Hingga Rp23 Ribuan Perliter
Pigai menyatakan bahwa opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
Terkait adanya gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa hari belakangan ini misalnya terhadap Fery Amsari dan Ubaedillah Badrun, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk mendowngrade pemerintah seakan-akan anti kritik dan anti demokrasi padahal sejatinya pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamen utama.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.
Pigai menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
BACA JUGA:Polri Bongkar Impor Ilegal 23 Ton Bawang hingga Cabai di Pontianak, Diselundupkan via Malaysia
Ia menegaskan bahwa pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
Oleh karena itu, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina Usai Naik Per 18 April 2026, Dexlite Tembus Rp23.600
- 1
- 2
- »





