jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 253.625.139.600 untuk program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2026/2027.
Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini menambah 63 sekolah swasta yang masuk dalam program tersebut. Jadi, total terdapat 103 sekolah swasta yang digratiskan di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Dorong Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar Rangkaian BUMD Leaders Forum
Dari 103 sekolah tersebut, diproyeksikan jumlah peserta didik mencapai 23.694 siswa.
“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp 253.625.139.600,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).
BACA JUGA: Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah
Nahdiana menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tidak sembarangan dalam menyeleksi sekolah swasta yang masuk dalam program ini.
Nahdiana lantas memerinci beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional.
BACA JUGA: Mendikdasmen Heran Kepala Daerah Belum Meredistribusi Guru PPPK & PNS ke Sekolah Swasta
Lalu, telah menyampaikan data pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan Swasta per triwulan pada tahun berjalan.
Kemudian, terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, menjadi penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus, dan tidak termasuk ke dalam satuan pendidikan kerja sama atau sistem penerimaan murid baru bersama.
Persyaratan selanjutnya, yaitu bersedia mengikuti Pendanaan Pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan dan memiliki rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada Bank.
Selain itu, kata Nahdiana, Satuan Pendidikan Swasta dalam program ini harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus, dengan ketentuan sekolah dasar atau sederajat, yakni kelas 1 hingga kelas 6.
Lalu, untuk sekolah menengah pertama atau sederajat, yakni kelas 7 hingga kelas 9 dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau sederajat, yakni kelas 10 hingga kelas 12.
Nahdiana mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta juga memprioritaskan dan memilih Satuan Pendidikan Swasta pada kelurahan yang tidak memiliki satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




