Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Jepang mulai memperketat jalan bagi warga asing yang ingin menjadi warga negara. Aturan baru ini membuat proses naturalisasi tak lagi lebih mudah dibanding izin tinggal tetap, sehingga calon pemohon harus memenuhi syarat yang jauh lebih ketat.
Mulai 1 April 2026, pemerintah menggandakan syarat masa tinggal menjadi sekitar 10 tahun berturut-turut, serta memperluas pemeriksaan administrasi seperti pajak dan asuransi sosial. Kebijakan ini diambil untuk merespons anggapan bahwa selama ini naturalisasi relatif lebih longgar dibandingkan izin tinggal tetap (permanent residency).
"Sebagian besar pelamar yang berhasil biasanya telah tinggal di Jepang selama sekitar 10 tahun atau lebih," ujar juru bicara Kementerian Kehakiman, dikutip dari Japan Times, Sabtu (18/4/2026).
- Thailand Ditinggal Mobil Jepang, Begini Kondisi Ketenagakerjaannya
- PBB Sebut Jakarta Nomor Satu Dunia, Tokyo hingga Seoul Kalah
- 13 Presiden AS Ini Bertempur Langsung di Medan Perang: Banyak Jenderal
Dalam pedoman baru, pemohon wajib menyerahkan bukti pembayaran pajak dan asuransi sosial selama dua tahun terakhir, serta sertifikat pembayaran pajak hingga lima tahun. Ketentuan ini dibuat agar standar naturalisasi setara dengan izin tinggal tetap.
Sebelumnya, syarat naturalisasi secara umum hanya mewajibkan masa tinggal lima tahun, lebih singkat dibandingkan 10 tahun untuk permanent residency. Selain itu, proses verifikasi juga dinilai lebih longgar, termasuk dalam hal kepatuhan pajak dan asuransi.
Perbedaan ini membuat sebagian warga asing memilih jalur naturalisasi karena dianggap lebih cepat dan mudah dibandingkan izin tinggal tetap.
Isu tersebut sempat menjadi perhatian parlemen Jepang tahun lalu. Pemerintah di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi kemudian memasukkan pengetatan ini dalam paket kebijakan imigrasi yang dirilis pada Januari 2026.
Meski demikian, perubahan ini tidak mengubah undang-undang kewarganegaraan secara formal. Secara hukum, syarat minimum masa tinggal tetap lima tahun, namun pedoman baru membuat proses seleksi menjadi lebih ketat.
Untuk pengajuan sebelum 1 April, pemohon dengan masa tinggal minimal lima tahun namun belum mencapai 10 tahun tetap diproses dengan aturan lama. Keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Kehakiman.
Terkait waktu sosialisasi yang singkat, pemerintah menyebut tidak ada masalah besar yang diperkirakan muncul, meski tanpa masa transisi.
Data Kementerian Kehakiman menunjukkan lebih dari 9.200 warga asing memperoleh kewarganegaraan Jepang pada 2025, dari sekitar 14.000 pelamar. Mayoritas berasal dari China (38%) dan Korea Selatan (22%).
Sebagai perbandingan, jumlah pemegang izin tinggal tetap di Jepang mencapai 932.090 orang per Juni tahun lalu, naik sekitar 1,5% dibandingkan enam bulan sebelumnya.
(luc/luc) Add as a preferred
source on Google




