JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penghentian penyidikan tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Adapun tiga tersangka yang dimaksud yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut penerbitan SP3 ketiga tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Baca Juga: Soal Kasus Ijazah Jokowi, Ketum Jokowi Mania: Rismon Sianipar Sudah Kembali ke Jalan yang Benar
"Cara penyelesaian mekanisme keadilan restoratif ini dipilih oleh sebagian para tersangka, dan selanjutnya terdapat kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan pelapor (Jokowi)," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Menurut penjelasannya, rangkaian tahapan RJ yang ditempuh Eggi dan Damai, bermula pada 8 Januari 2026 saat keduanya menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
"Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan perdamaian dengan pertimbangan understanding dan saling pengertian para pihak," ucapnya.
Setelah melaksanakan pertemuan tersebut, mereka pun kemudian mengajukan mekanisme restorative justice.
"Selanjutnya berdasarkan permohonan tersebut, penyidik melaksanakan gelar perkara khusus penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, pada 14 Januari 2026."
Dan berdasarkan hasil tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SP3 untuk Eggi dan Damai.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- rismon sianipar
- eggi sudjana
- damai lubis
- sp3
- kasus ijazah jokowi
- polda metro jaya





