Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua pemilik rekening penampungan untuk transaksi jaringan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor pada 14 dan 16 April 2026. Pemilik rekening tersebut adalah dua wanita berinisial DEH dan L.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, mulanya Bareskrim Polri menangkap DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya pada 14 April 2026. Eko menjelaskan penangkapan terhadap DEH dilakukan Polri karena rekening yang bersangkutan digunakan sebagai rekening penampungan terkait jaringan Koko Erwin. Adapun, rekening tersebut diketahui dikuasai oleh Charles Bernado.
Berdasarkan interogasi terhadap DEH, dia mengatakan yang bersangkutan pada sekitar Agustus 2025 bertemu dengan seseorang bernama Tisna. "Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta," kata Eko dikutip dari Antara, Sabtu, 18 April 2026.
Eko mengatakan alasan DEH menerima tawaran Tisna karena kebutuhan ekonomi. Maka setuju dibuatkan rekening atas nama dirinya.
Baca Juga :
Bandar Narkoba 'The Doctor' Edarkan Sabu hingga EtomidateSementara anaknya diminta tolong oleh tetangganya yang bernama Inayah untuk membuka rekening dengan alasan akan dipakai untuk usaha jual baju secara daring. Anak L kenal dengan Inayah sejak Mei 2024.
Bandar narkoba Andre Fernando 'The Doctor'. Foto: Antara
Inayah bersama suaminya yang bernama Ivan Suryadinata kemudian menjemput L dan anaknya untuk membuka dua rekening di bank swasta. Dikarenakan L sempat memiliki rekening namun sudah tidak aktif, maka yang bersangkutan hanya mengaktifkan kembali.
Eko lantas mengatakan rekening atas nama L tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh sindikat The Doctor.
Dia mengatakan Polri akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain. Selain itu, Eko mengatakan Polri akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.




