JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku pembunuhan wanita di Serpong Utara berinisial THA diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Kamis (16/4) sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar rumah bersama pada Rabu malam (15/4/2026).
BACA JUGA:FIFA Matchday Juni 2026: 3 Negara Antri Lawan Timnas Indonesia, Siapa Lawannya?
Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak lama setelah itu, saksi mendengar suara korban meminta pertolongan dari dalam kamar.
"Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," katanya kepada awak media, Sabtu 18 April 2026.
BACA JUGA:Perbedaan BBM Subsidi dan BBM Non Subsidi yang Naik Hingga Rp23 Ribuan Perliter
Dijelaskannya, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis barang bukti dan rekaman CCTV.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan dalam waktu singkat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
- Pakaian korban dan pelaku
- Satu unit sepeda motor Honda PCX
- Dua unit telepon genggam
- Uang tunai hasil penjualan perhiasan korban
- Rekaman CCTV
Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polri Bongkar Impor Ilegal 23 Ton Bawang hingga Cabai di Pontianak, Diselundupkan via Malaysia
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
- 1
- 2
- »





