Regulasi tersebut menjadi acuan terbaru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan pihaknya akan segera merumuskan kebijakan yang lebih berimbang terkait kendaraan listrik di ibu kota.
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Pramono dikutip dari Antara. Baca Juga:
Motor Listrik Bisa Tempuh Jarak Lebih Dari 300 KM
Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta mendapatkan berbagai insentif, seperti pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengecualian dari aturan ganjil genap.
Namun, dengan adanya Permendagri terbaru, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pajak. Artinya, baik kepemilikan maupun penyerahannya tetap menjadi objek pajak, termasuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Meski demikian, penerapan pajak tersebut tidak bersifat mutlak. Besaran pajak yang dikenakan bisa berbeda, bahkan tetap nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat juga masih membuka ruang insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 regulasi tersebut.
Dengan skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan kebijakan tiap pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





