BPKN-KPAI Tegaskanpraktik pemasaran produk AMDK Pakai Foto Balita Adalah Menyesatkan

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam praktik pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK), yang menampilkan foto anak di bawah lima tahun (balita). Hal tersebut ditegaskan melanggar aturan pengawasan iklan pangan dan mengabaikan prinsip perlindungan anak demi keuntungan.

Ketua BPKN Mufti Mubarok menyebutkan penggunaan visual balita pada produk pangan umum secara tegas dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :
Pemilik Mobil BMW Bisa Nostalgia di Event Spesial Ini
Motor Listrik Mulai Jadi Tren, Polytron Pede Jual 40 Ribu Unit

"Aturan ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK adalah pangan umum, bukan produk khusus bayi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.

Penggunaan gambar bayi, menurut dia berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan persepsi keliru seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiahnya.

"Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif.

"Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional," ujarnya.

Sementara, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai strategi perusahaan AMDK tersebut sebagai bentuk eksploitasi simbolik, citra bayi sengaja dipilih karena daya tarik emosionalnya yang kuat. "Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional," katanya.

Langkah produsen air minum tersebut, lanjutnya, bisa dinilai sebagai taktik menghalalkan segala cara demi mendongkrak penjualan. Perusahaan tampak sadar memanfaatkan celah emosional masyarakat Indonesia yang sangat peduli pada kesehatan bayi, demi membangun persepsi positif tanpa dasar ilmiah.

Praktik manipulatif tersebut, lanjutnya, seolah mengulang produk susu kental manis (SKM) yang dulu menggunakan visual anak sehat hingga akhirnya dilarang BPOM karena tingginya kandungan gula dan kini, pola serupa terjadi di industri AMDK. (Ant)

Baca Juga :
Ini Waktu Paling Tepat Membeli Mobil Baru di Tahun 2026
Ahli Ungkap Efek Domino Harga Plastik Meroket Imbas Perang AS-Iran, Konsumen dan Industri Kena Getahnya!
Setelah 27 Tahun, Mendag Bakal Perbarui Undang-undang Perlindungan Konsumen

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terbaru! Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg di Agen-Pangkalan per April 2026
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jimly Asshiddiqie: Pentingnya Independensi Kehakiman di Indonesia
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Masih Ramai Masalah Paspor, Sosok Rp3,9 Miliar Ini Justru Blak-blakan Ingin Gabung Timnas Indonesia
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasto Tekankan Dukungan RI Terhadap Kemerdekaan Palestina Amanat KAA
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutup Jalan di Lubuk Minturun Padang
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.