JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan, Dede Ela Heryani (50), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar atau Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Densus 88 Satgaswil Jawa Barat.
“Tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 21.56 WIB,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Jaringan Narkoba yang Disuplai The Doctor: Ko Erwin dan White Rabbit
Dede Ela Heryani diketahui merupakan warga Kampung Cigarukgak, Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Ia berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari jaringan narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, kartu identitas, buku tabungan, serta dokumen perbankan.
Eko menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, rekening atas nama tersangka diduga dikuasai oleh pihak lain, yakni Charles Bernado, yang berperan dalam pengelolaan keuangan jaringan narkoba.
Baca juga: The Doctor yang Bantu Kabur Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Malaysia
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyerahkan data pribadinya untuk pembuatan rekening setelah dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 2 juta oleh seseorang yang baru dikenalnya.
“Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan sejumlah uang, saudari Dede Ela Heryani memberikan KTP ke saudara Tisna," ungkap Eko.
Polisi mencatat, rekening tersebut digunakan untuk menampung transaksi dalam jumlah besar.
Dalam periode 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, tercatat transaksi debit sebanyak 1.206 kali senilai sekitar Rp 3,03 miliar dan transaksi kredit sebanyak 654 kali senilai sekitar Rp 3,03 miliar.
Menurut Eko, meskipun tersangka mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan penggunaan rekening, perbuatannya tetap memenuhi unsur pidana dalam kasus TPPU.
“Dia sengaja memberikan indentisnya yang mana dia juga berisiko bahwa ada kemungkinan digunakan untuk rekening penampungan hasil kejahatan, tapi yang bersangkutan bersikap 'apa boleh buat'. (Opzet Moglijke Heid Bewunzjin) atau Dolus Eventualis," jelas dia.
Baca juga: Bareskrim Tangkap The Doctor yang Bantu Kabur Bandar Narkoba Ko Erwin
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 16 April 2026.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.





