JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pemilik rekening penampungan untuk transaksi jaringan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor, inisial DEH dan L ditangkap pihak kepolisian.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan terhadap wanita berinisial DEH dilakukan lantaran rekeningnya diduga digunakan untuk penampungan jaringan sindikat Koko Erwin. Diketahui rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, DEH mengaku membuat rekening tersebut usai bertemu dengan seseorang bernama Tisna pada Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Terduga Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Mengaku Beri Rp1,6 Miliar ke AKP Malaungi, Disetor 5 Kali
"Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan sejumlah uang, DEH kemudian setuju dibuatkan rekening tersebut.
Menurutnya, DEH ditangkap pada 14 April 2026 lalu di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sementara itu, untuk pemilik rekening inisial L, kata ia, diamankan Bareskrim pada 16 April 2026. Yang bersangkutan ditangkap di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengatakan, rekening wanita inisial L tersebut diduga digunakan untuk penampungan jaringan sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Terkait pembuatan rekening tersebut, Eko menyebut, hal itu bermula saat L ditawari oleh anaknya untuk membuka rekening pada Agustus 2024 lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara.
- bareskrim polri
- rekening penampung transaksi narkoba
- koko erwin
- the doctor
- bandar narkoba
- pemilik rekening ditangkap





