JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mendesak polisi menolak laporan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan laporan terhadap Feri Amsari merupakan serangan kepada ruang kebebasan akademik dan kebebasan sipil.
"Upaya pemidanaan terhadap akademisi seperti Feri Amsari, Saiful Muzani, dan akademisi lain, harus dipandang ini bukan semata-semata serangan kepada personal. Tapi, ini serangan kepada ruang kebebasan akademik, ruang kebebasan sipil, ruang demokrasi," kata Isnur di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima 2 Laporan Terhadap Feri Amsari
Isnur menegaskan laporan terhadap Feri Amsari tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Jelas ini upaya mengkriminalkan pendapat, mengkriminalkan pandangan yang berasal dari pikiran, keahlian," tuturnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Esra Ambarita.
"Ini juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024, di mana kritik, di mana pandangan kepada pejabat, kepada pemerintah lebih sering dikriminalisasi. Ini bertentangan dengan konstistusi UUD 1945 yang jelas menjamin akademisi, jurnalis, berpendapat, dan bereskpersi sesuai kapasitas masing-masing."
Sebab itu, pihaknya pun mendesak agar Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan terhadap Feri Amsari.
"Kita mendesak ke kepolisian untuk menolak laporan, segala laporan ini, dan tidak meneruskan ke penyidikan, dan hal-hal ini harus dihentikan sejak awal," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari (FA) terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks atas pernyataannya terkait swasembada pangan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ylbhi
- laporan terhadap feri amsari
- feri amsari dilaporkan
- desak polisi tolak laporan
- feri amsari





