JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, buka suara mengenai adanya pelaporan hukum terhadap sejumlah pengamat atas pernyataan kritik. Pigai menegaskan para pengamat yang mengkritik kebijakan tidak bisa dipidana atau dipenjara.
1. Tak Perlu DilaporkanPigai lantas menyinggung kritik Feri Amsari soal swasembada pangan. Menurut Pigai, kritik dari Feri bahkan tak perlu ditanggapi lantaran Feri bukan ahli pertanian.
"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," jelas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Pigai juga menyinggung pernyataan akademisi Ubaedillah Badrun. Sama seperti Feri, ia meyakini Ubaedillah tidak perlu dilaporkan kepada polisi.
Pigai menekankan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Baca Juga:Terekam CCTV! Pemudik Motor Tewas Tabrak Gerobak Gule di SurabayaDalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
Pigai menekankan bahwa upaya pelaporan pemolisian sesama warga negara ini dilakukan demi memojokkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, menurutnya jaminan terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia sedang baik-baik saja.
"Saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya. Kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," tutur Pigai.



