OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Dana Nasabah di KCP Aek Nabara

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI untuk segera merampungkan penanganan kasus yang menimpa nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatra Utara, guna memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Untuk itu, otoritas telah meminta BNI agar segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Otoritas juga telah meminta BNI agar menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara berkala. 

Adapun BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

OJK menyebut langkah itu sebagai upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

  • Kantongi Restu OJK, Febrio Nathan Kacaribu Sah jadi Komisaris BNI (BBNI)
  • Tabel Angsuran KUR BRI April 2026 Terbaru, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
  • Ada Relaksasi, Kenali SLIK OJK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek iDeb

Terkait dana nasabah, OJK menuturkan bahwa hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas OJK.

Tidak hanya itu, otoritas juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

OJK memandang, langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

“BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab,” ujar OJK.

Seiring adanya komitmen tersebut, OJK memastikan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

“OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis OJK.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bojak Hodak Layak Jadi Legenda Persib! Cuma Butuh Kalahkan Dewa United untuk Lampaui Rekor Abadi Indra Thohir
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Dukung Reformasi Pasar Modal, Prajogo Pangestu Pangkas Kepemilikan Saham
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Sabtu, 18 April 2026: Didominasi Hujan Ringan!
• 15 jam laludisway.id
thumb
6 Shio yang Diprediksi Dapat Kelimpahan Rezeki pada 19 April 2026, Hoki Terus!
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Saat Israel dan Lebanon Capai Gencatan Senjata
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.