jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM mendesak agar Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengevaluasi operasi militer yang dilakukan di Papua imbas adanya 12 korban dari warga sipil.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan ada belasan korban sipil terjadi pada saat TNI sedang melakukan operasi militer terhadap kelompok TPNPB-OPM di wilayah Kampung Kembru, Kabupaten Puncak.
BACA JUGA: Sejumlah Aktivis Nasionalis, Islam dan Purnawirawan TNI Deklarasikan GAKSI untuk Lawan Pengkhianat Konstitusi
"Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).
"Sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya," sambung dia.
BACA JUGA: Komnas HAM Tunggu Persetujuan TNI untuk Periksa Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM, kata dia, mengecam keras operasi militer yang dilakukan TNI terhadap OPM hingga menyebabkan adanya korban jiwa dari warga sipil.
Dia menegaskan adanya korban jiwa sipil dalam operasi TNI tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Anis mengatakan serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional.
BACA JUGA: PYC, Kemhan dan RSIS Berkolaborasi Strategis untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan TNI
"Yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights)," ujar dia.
Kedua, Komnas HAM menekankan warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perlindungan dan perhatian maksimal dari semua pihak terutama negara.
Anis mengatakan Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri khususnya TNI dan OPM. Sehingga tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata.
Pihaknya juga meminta agar setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh TNI dilakukan profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan.
"Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar dia.
Terakhir, Anis memastikan pihaknya akan mengusut aksi kekerasan HAM dalam peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan akan melakukan pemantauan sesuai mekanisme yang diatur. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPS Ungkap 16 Ribu PNS, TNI, Polri, hingga Pegawai BUMN Masuk Daftar PBI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




