JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendesak Pengadilan Militer memutuskan untuk menggelar sidang penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara terbuka untuk masyarakat.
1. Sidang Digelar Terbuka
TB Hasanuddin mengungkapkan hal ini menanggapi berkas perkara Andrie Yunus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan militer. Sidang perdana akan digelar pada 29 April 2026.
Mulanya, dia meminta kepada semua pihak untuk melihat terlebih dahulu bagaimana jalannya persidangan tersebut. Namun, TB Hasanuddin mengaku memiliki harapan tersendiri.
"Saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," kata TB Hasanuddin di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Saat disinggung apakah peradilan militer bisa mengungkap aktor intelektual kasus penyiraman tersebut, legislator PDIP itu kembali menegaskan semua bisa dilakukan jika persidangan digelar secara terbuka.
"Makanya saya katakan kita lihat di peradilan itu. Yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh kita semua," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dari Oditur Militer II-07 Jakarta. Para tersangka yakni, Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES, yang diketahui berasal dari Denma BAIS TNI.
"Bahwa benar hari ini, tanggal 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta," kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, pada Kamis (16/4/2026).




