Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI kembali menyelenggarakan Webinar Literasi Digital bertema “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” pada Kamis (16/4) pukul 10.00 WIB di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang kini semakin marak memanfaatkan platform digital.
Webinar ini menghadirkan Andina Thresia Narang sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Andina menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa tantangan baru dalam upaya pencegahan TPPO, di mana pelaku kejahatan kini memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk merekrut serta mengeksploitasi korban.
Menurut Andina, kurangnya literasi digital masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat individu rentan terhadap berbagai modus kejahatan tersebut, seperti penipuan lowongan kerja, eksploitasi tenaga kerja, hingga perdagangan manusia lintas daerah maupun negara.
“Perdagangan orang kini tidak lagi dilakukan secara konvensional, tetapi memanfaatkan ruang digital yang sulit terdeteksi. Oleh karena itu, literasi digital menjadi kunci penting agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai modus kejahatan tersebut,” ujar Andina.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan masyarakat dari TPPO membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas. Menurutnya, edukasi yang masif dan berkelanjutan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya kasus perdagangan orang di Indonesia.
Sebagai Anggota Komisi I DPR RI, Andina menegaskan bahwa DPR RI terus mendorong penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan masyarakat di ruang digital, termasuk dalam upaya pencegahan kejahatan berbasis siber seperti perdagangan orang.
“Kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa ruang digital harus dimanfaatkan secara positif dan aman. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu melindungi diri dari berbagai ancaman di ruang digital,” tambahnya.
Selain menghadirkan narasumber dari Komisi I DPR RI, webinar ini juga menghadirkan Endah Murtiana Sari sebagai narasumber akademisi dan praktisi.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pendidikan dan literasi digital memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, terutama di kalangan generasi muda.
Sementara itu, Ali Rif'an menyoroti berbagai fenomena sosial yang menjadi faktor pendorong terjadinya perdagangan orang, termasuk faktor ekonomi, rendahnya akses informasi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap risiko yang ada di ruang digital.
Kegiatan yang dipandu oleh MC M. Fata Rayyan dan dimoderatori oleh Ayu Amelia ini berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, serta masyarakat umum. Diskusi yang berlangsung membahas berbagai strategi pencegahan TPPO melalui pendekatan literasi digital, edukasi publik, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat.
Sebagai penutup, kegiatan webinar turut dimeriahkan dengan penampilan hiburan dari DG Band, yang menambah suasana hangat dan interaktif selama acara berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi bersama Komisi I DPR RI berharap literasi digital masyarakat semakin meningkat sehingga mampu menjadi benteng dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan di ruang digital, termasuk tindak pidana perdagangan orang.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menciptakan ruang digital yang aman, serta melindungi generasi muda dari berbagai ancaman kejahatan modern.





