JAKARTA, KOMPAS – Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, TB Hasanuddin, menyebut persidangan kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis Kontras, Andrie Yunus, mau tidak mau dilakukan di peradilan militer. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses persidangan bagi personel militer yang melanggar pidana tetap dilakukan di peradilan militer.
Sebelumnya, Kamis (16/4/2026), oditurat militer melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Perkara dengan nomor registrasi 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 itu kini memasuki tahap penelitian syarat formil dan materiil. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), motif pelaku diduga adalah dendam pribadi.
”Begini, mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah revisi, tetapi amanat merubah Undang-Undang Peradilan Militer itu belum dilaksanakan, sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semimiliter, militer, ataupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer,” ujar Hasanuddin, ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Hasanuddin menyatakan, pengungkapan kasus Andrie Yunus harus terbuka secara terang benderang karena publik menaruh perhatian besar. Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan, aturan yang berlaku membuat persidangan yang diharapkan publik dilakukan di peradilan umum tidak terwujud.
Kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan, saya pribadi berharap itu dibuka, sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, Hasanuddin menyatakan apa yang terjadi kepada Andrie bisa menambah dorongan untuk merevisi UU Peradilan Militer. Jika regulasi tidak berubah, kondisi ini akan terus berulang dan keinginan masyarakat untuk mengadili personel militer yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil di peradilan umum tidak akan terpenuhi.
“Banyak hal dan pengalaman ini, sebaiknya mungkin dilakukan revisi dari undang-undang (terkait) TNI, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya di pengadilan negeri, untuk urusan-urusan militer, ya, di pengadilan militer, begitu,” kata Hasanuddin.
“Tapi sekarang ini, ya, bagaimana? Selama undang-undangnya belum dirubah, ya, kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Hasanuddin meminta peradilan militer terkait Andrie Yunus harus benar-benar terbuka untuk umum. Apalagi, baik Andrie dan masyarakat tidak hanya menginginkan pelaku dihukum setimpal, tetapi mengharapkan auktor intelektualisnya diungkap karena penyerangan terhadap aktivis ini dinilai telah meneror kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan, saya pribadi berharap itu dibuka, sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Penolakan Andrie terhadap peradilan militer sebelumnya disampaikan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto, Jumat (17/4/2026). Surat yang disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ini juga meminta Presiden untuk segera membentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.
Dalam surat yang dibacakan oleh salah satu anggota TAUD, Fatia Maulidiyanti, Andrie menyatakan kekhawatirannya terkait proses hukum di peradilan militer yang tidak bisa menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, termasuk auktor intelektualis.
Terlebih, terdapat perbedaan mencolok antara hasil investigasi mandiri oleh TAUD dengan berkas perkara hukum yang dilimpahkan ke peradilan militer. Investigasi koalisi sipil ini menyebut setidaknya ada 16 pelaku lapangan yang terlibat.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Dalam berkas ini, empat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Berdasarkan berkas itu, kejahatan yang dilakukan berupa penganiayaan dengan motif dendam pribadi. Para pelaku dijerat Pasal 469 dan Pasal 467 UU No 1/2023 (KUHP baru) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Munculnya kecurigaan terkait kasus yang akan terkubur tanpa terungkap auktor intelektualis ini membuat masyarakat sipil bereaksi. Belasan aktivis juga sempat melakukan aksi tidak jauh dari pintu masuk Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dalam momen penyerahan surat Andrie.
Mereka juga menyerahkan surat desakan kolektif dari berbagai organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk dukungan moral dan hukum terhadap penanganan kasus penyerangan terhadap Andrie.
“Tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam masa konflik bersenjata. Pidana umum adalah tindakan yang dilakukan prajurit di luar fungsinya sebagai alat pertahanan. Inilah yang menjadi penentu yurisdiksi pengadilannya,” paparnya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel.
“Sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” ujar Aulia saat menyampaikan informasi terkait penyerahan berkas kasus ini dari Pusat Polisi Militer TNI ke oditur militer.





