Sekjen PDI-P Sambut Usul KPK Wajibkan Parpol Laporkan Pendidikan Politik dengan Uang Negara

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyambut usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mewajibkan partai melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan negara.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, usulan tersebut sejalan dengan pentingnya fungsi pendidikan politik dalam tubuh partai.

“Ya, itu sejalan. Bahkan disertasi saya itu telah mengungkapkan tentang pentingnya pendidikan politik, kaderisasi, sebagai bagian dari fungsi strategis dalam pelembagaan partai,” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Usulan KPK Soal Parpol Wajib Lapor Kegiatan Pendidikan Politik Dinilai Relevan

Menurut dia, pendidikan politik adalah fungsi pokok partai yang harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyiapkan calon pemimpin.

“Sehingga dengan usulan dari KPK itu harus dijabarkan karena pendidikan politik merupakan fungsi pokok partai yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab partai dalam melakukan rekrutmen dan mempersiapkan calon-calon pemimpin di dalam seluruh aspek kehidupan strategis bangsa dan negara,” pungkas Hasto.

Baca juga: KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Kegiatan Pendidikan Politik yang Didanai Uang Negara

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan agar partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan negara.

Usulan itu disampaikan dalam kajian terkait tata kelola partai politik.

Dalam laporan tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain belum adanya peta jalan (roadmap) pelaksanaan pendidikan politik dan belum tersedianya sistem pelaporan keuangan partai politik.

Baca juga: OTT KPK dan Kegagalan Pendidikan Politik Parpol

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4/2026).

Selain itu, KPK juga menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelaku Diamankan di Pondok Aren, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita Serpong Utara
• 7 jam laludisway.id
thumb
KNKT ungkap dua faktor maraknya kecelakaan dari kendaraan niaga
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Cristiano Roland Curhat Jelang Lawan Indonesia U-17: Vietnam U-17 Mau Tak Mau Latihan di Tengah Cuaca Panas Ekstrem Surabaya
• 5 jam lalubola.com
thumb
Kemenlu Pulangkan 45 WNI dari Iran
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Setelah Status 3 Tersangka Dicabut di Kasus Ijazah Jokowi
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.