JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre Julius Ibrani menilai pelaporan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi.
Lebih dari itu, Julius Ibrani menilai pelaporan tersebut telah merusak marwah demokrasi yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ini jelas merusak marwah demokrasi yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Julius sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Jihan Fatimah, Sabtu (18/4/2026).
"Sebagaimana diatur oleh konstitusi bahwa kebebasan berpendapat masyarakat, oposisi, kritik-kritik dari publik, lawan politik, dan segala macam ini adalah ciri khas yang menjadi fondasi bagi demokrasi itu sendiri."
Baca Juga: TB Hasanuddin Minta Sidang 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Digelar Secara Terbuka
Apabila terjadi kriminalisasi, kata Julius, maka tindakan tersebut sejatinya sedang merusak marwah demokrasi itu sendiri.
"Dan dengan sendirinya kita menentang mandat konstitusi, itu yang pertama," tuturnya.
Menurut Julius, ucapan Ferry Amsari dalam acara Mimbar Bebas secara terbuka merupakan hak asasi manusia.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamina Sebut Sesuai Keputusan Menteri ESDM Bahlil
"Berupa kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, kritiknya sesuai dengan koridor," kata Julius.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- feri amsari
- feri amsari kritik pemerintah
- feri amsari dilaporkan
- julius ibrani
- pengrusakan marwah demokrasi





