JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat anggapan keliru bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau kepala daerah menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan sosial.
Gus Ipul menuturkan, penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukan kewenangan PKH ataupun kepala daerah.
"Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS," tegas Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: 6 ASN di Bangkalan Terima Bansos, Katim PKH Akui Kurang Teliti
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan.
Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu.
Karena itu, proses penetapan penerima bantuan sosial dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
"Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," kata Gus Ipul.
Baca juga: 11.014 Penerima Bansos Dicoret, Simak Syarat Lengkap Penerima PKH dan BPNT
Ia menekankan, DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari.
Perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga penerima yang wafat harus segera diperbarui agar tidak menimbulkan salah sasaran dalam penyaluran bantuan.
"Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal," ucapnya.
Kemensos membuka ruang bagi PKH untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan (groundcheck).
"Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar nanti bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi tetap yang memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran," tegas Gus Ipul.
Baca juga: 11.014 Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH-BPNT
Mensos berharap sinergi pemutakhiran data antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat akan membuat bantuan sosial semakin tepat sasaran.
"Insya Allah kalau kita sama-sama lakukan (pemutakhiran) data kita semakin akurat, maka bansosnya akan tepat sasaran dan subsidi sosial tepat sasaran," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




