TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan terhadap ibu tiri di Curug, Tangerang, NS (25), ditangkap Polres Tangerang Selatan, pada Sabtu (18/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pelaku yang merupakan anak tiri korban yang berinisial W (46), ditangkap di Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu dini hari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dalam waktu sekitar 10 jam, pada pukul 05.00 WIB, tanggal 18 April 2026, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap terduga pelaku di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” ujar Wira di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu.
Baca juga: Kronologi Perempuan Dibunuh Anak Tiri di Curug Tangerang
Adapun kasus tersebut pertama kali dilaporkan warga pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dan kemudian langsung menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Usai melakukan olah TKP, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang untuk dilakukan otopsi.
Sementara itu, anak tiri korban diketahui sempat melarikan diri usai kejadian tindakan kejahatan itu.
“Yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri dengan membawa kendaraan sepeda motor milik bapaknya dan telepon genggam,” kata Wira.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap polisi yang bertugas.
“Kami sedikit mendapatkan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata dia.
Selain itu, lanjut Wira, hasil dari pemeriksaan juga menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika.
Baca juga: Perempuan di Curug Tangerang Tewas Dibunuh Anak Tiri
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif urin mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam,” ucap Wira.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan maksimal ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang