Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 96,10 Gram Sabu-Sabu, 2 Pengedar Diringkus

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 96,10 gram dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (14/4) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial S (49) dan M (48) yang diduga kuat sebagai pengedar. 

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Ringkus Pengedar Sabu-Sabu, Malah Nyengir Saat Difoto

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu menerangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Menindaki laporan tersebut Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui strategi undercover buy. 

BACA JUGA: IFBC Expo 2026 Hadir di Palembang, Targetkan Cetak Ratusan Wirausaha Baru di Sumsel

“Anggota kami yang melakukan penyamaran dan mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung. Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan,” terang Faisal, Sabtu (18/4). 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru. 

BACA JUGA: Sambut Era CoreTax, Akuntara Hadir untuk Berdayakan Lulusan SMK

"Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika," ungkap Faisal. 

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. 

"Nilai barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah," jelas Manalu. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di seluruh wilayah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Nandang. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap aktivitas mencurigakan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.

"Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan," kata Nandang. (mcr35/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IBL 2026: Hawks Bangkit Tundukkan Rans, Satya Wacana Curi Kemenangan dari Kandang Hornbills
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jaga Ekosistem Perairan, Pemprov DKI Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Daftar Harga BBM Pertamina Usai Naik Per 18 April 2026, Dexlite Tembus Rp23.600
• 19 jam laludisway.id
thumb
Ada Erick Thohir hingga Ferry Paulus, Bos-Bos Klub Kumpul Jelang Akhir Musim: Ini Hasil Owner Meeting BRI Super League
• 14 jam lalubola.com
thumb
Negara Tetangga RI Ini Bisa Sepanas Sahara di 2070, Ilmuwan Ungkap Ancaman Serius Bagi Kehidupan Manusia
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.