Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kang TB Singgung Aktor Intelektual

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berharap pengadilan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bisa terbuka untuk umum.

"Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang," kata dia menjawab awak media di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

BACA JUGA: Anggap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Bukan 4 Orang, Komnas HAM Desak Polisi Buka Pengusutan

Diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Kamis (16/4) menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut Kang TB -sapaan TB Hasanuddin, keterbukaan selama proses peradilan membuat masyarakat bisa berkontribusi mewujudkan keadilan.

BACA JUGA: Kecurigaan Publik terhadap Motif Kasus Andrie Yunus Menguat

"Nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," ungkap legislator fraksi PDI Perjuangan itu.

Termasuk, kata Kang TB, keterbukaan sidang membuat aktor intelektual perkara penyiraman bisa terpantau, lalu diusut aparat hukum.

BACA JUGA: Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Dilantik, Ini Daftar Namanya

"Makanya saya katakan, kita lihat di peradilan itu, yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh semua," ujarnya.

Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 Ayat 1 juncto Ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Pasal 469 Ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 467 Ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.

Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan seluruh terdakwa perkara penyiraman hadir dalam sidang perdana. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Sampaikan Permohonan Maaf
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Kekayaan Properti Chow Yun Fat Terkuak, Mansion di Kawasan Elite Jadi Sorotan
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Presiden Prabowo Sebut Ketua DPRD sebagai Patriot yang Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Zodiak yang Menangis saat Marah
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pengacara Bantah Rumor Inara Rusli Hamil Anak Insanul Fahmi
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.