JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mempertimbangkan mengambil langkah hukum usai dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama atas ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Adapun langkah hukum yang akan ditempuhnya yakni dengan melaporkan balik pelapor dirinya ke polisi. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi," kata Jusuf Kalla dikutip dari Antara, Sabtu (18/4/2026).
JK menuturkan melaporkan balik pelapor dilakukan karena dirinya merasa difitnah.
Baca Juga: Megawati Usul Diadakan Konferensi Asia Afrika Jilid 2 Atasi Gocangan Geopolitik Global
"Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Semua memfitnah saya," ujarnya.
Menurut JK, ceramah yang disampaikannya di Masjid UGM bukanlah penistaan agama, melainkan tentang perdamaian.
"Acara di UGM itu, acara ceramah pada bulan puasa, seperti dilakukan di mana-mana, di masjid. Saya diundang, datang, karena temanya adalah perdamaian. Jadi, khususnya temanya tentang langkah-langkah ke perdamaian,” ucapnya.
"Ada konflik karena ideologi kayak Madiun, ada konflik karena wilayah kayak Timtim (Timor Timur), ada konflik karena ekonomi kayak di Aceh. Saya jelaskan satu per satu."
Selain itu, JK mengaku juga sempat membahas konflik di Indonesia yang terjadi karena agama seperti di Maluku dan Poso.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- jusuf kalla
- jk
- fitnah jusuf kalla
- jk tuntut pelapor dirinya
- pelaporan jk





