Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan pada 2026 agar implementasinya mulai berlaku pada 2027.
Target Penyelesaian dan Penyerapan AspirasiTarget tersebut disampaikan dalam kunjungan spesifik Baleg DPR RI ke Banda Aceh.
Baleg melakukan penyerapan berbagai masukan dari pemerintah daerah terkait keberlanjutan kebijakan otonomi khusus.
Fokus utama masukan berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku kekhususan ekonomi Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi undang-undang tersebut.
"Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif. Karena memang masa berlaku kekhususan ekonomi ini ada batas waktunya," ujarnya.
Pembahasan Dana Otonomi KhususBaleg DPR RI bersama pemerintah pusat telah memiliki kesepahaman untuk melanjutkan kekhususan Aceh.
Kesepahaman tersebut mencakup keberlanjutan dana otonomi khusus.
Pembahasan saat ini difokuskan pada penentuan besaran dana otsus yang ideal.
Pemerintah Aceh mengusulkan besaran dana otsus berada pada kisaran 2 hingga 2,5 persen.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah pusat.
Arah Revisi untuk Pembangunan AcehRevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga diarahkan untuk mempercepat pembangunan di Aceh.
Tujuan lain revisi adalah mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal.
Selain itu mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
Termasuk juga penguatan pembangunan infrastruktur di wilayah Aceh.
Komitmen Baleg DPR RIBaleg menegaskan komitmennya untuk terus menghimpun aspirasi dari pemerintah daerah.
Aspirasi tersebut digunakan sebagai bahan penyempurnaan substansi revisi UUPA.
"Prinsip utamanya bagaimana undang-undang ini bisa mempercepat pembangunan di Aceh dan mendorong kesejahteraan yang merata," kata Ahmad Doli Kurnia.




