Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti gugatan terkait penghangusan kuota internet dalam Sidang Perkara 33/PUU-XXIV/2026, Kamis (16/4/2026). Dalam sidang tersebut, hakim mencecar operator seluler sebagai pihak terkait.
Hakim MK Guntur Hamzah menilai persoalan kuota internet berpotensi berkaitan dengan konstitusi, mengingat layanan internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk di wilayah terpencil.
"Artinya, maka alarm Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bergetar," kata Guntur.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa cabang produksi penting dan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Guntur menyinggung Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara, termasuk perlindungan atas kepemilikan.
Dia juga menilai persoalan tarif tidak semata terkait harga, melainkan mencerminkan prinsip good corporate governance (GCG), yakni transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency), dan keadilan (fairness).
"Jadi, ketika kuota internet belum habis gigabyte tidak dilayani lagi, apakah ini fair? Begitu juga dengan waktu belum 30 hari tetapi 28 hari sudah habis dan tidak dilayani lagi. Apakah ini masuk good corporate governance?" ujarnya.
Baca Juga
- Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman Hery Susanto
- Sengketa PHI: Newcrest Mining Limited Diminta Penuhi Tanggung Jawab
- Kepala ESDM Jatim Tersangka Kasus Pungli Perizinan, Kejati Sita Barang Bukti Rp2,36 Miliar
Hakim MK Ridwan Mansyur menambahkan, penghangusan kuota saat masa berlaku habis berpotensi merugikan konsumen. Menurutnya, meskipun kuota tidak selalu terpakai, hak atas volume dan periode layanan tetap melekat pada pengguna.
"Ada hal-hal yang sama-sama penting kita dudukkan untuk agar tidak ada hak-hak yang dilanggar," kata Ridwan.
Dia meminta operator seluler memberikan informasi yang lebih jelas kepada publik terkait mekanisme kuota internet.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan skema penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif berakhir.
Permohonan diajukan melalui uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur penetapan tarif oleh penyelenggara berdasarkan formula dari pemerintah. Pemerintah juga dapat menetapkan batas atas dan bawah tarif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha.
Pemohon menilai aturan tersebut belum mengakomodasi perkembangan layanan data internet yang kini menjadi kebutuhan dasar, setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Mereka juga menegaskan konsumen telah melakukan pembayaran di muka untuk volume data tertentu, sehingga operator berkewajiban memberikan layanan sesuai nilai yang dibayarkan.
Dalam sidang, operator telekomunikasi memberikan tanggapan. Vice President Simpati Product Marketing Adhi Putranto menyatakan istilah kuota hangus tidak tepat karena yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam volume dan periode tertentu.
Sementara itu, VP Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat Machdi Fauzi menegaskan layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen.
Menurutnya, paket internet merupakan hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, sehingga harga dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan.





