SIM Keliling 19 April 2026: Jadwal Layanan Akhir Pekan di Sejumlah Wilayah

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Minggu, 19 April 2026 tetap tersedia meskipun jumlah titik pelayanan tidak sebanyak hari kerja. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi di akhir pekan.

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi secara terbatas di beberapa lokasi. Warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan pelayanan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga :
SIM Keliling Sabtu 18 April 2026, Cek Titik Layanan Perpanjangan SIM
17 April 2026, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya tidak sebanyak hari kerja. Masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pada hari kerja jika membutuhkan lebih banyak pilihan lokasi.

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan layanan yang tetap hadir di akhir pekan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu luang untuk memperpanjang SIM tanpa harus menunggu hari kerja.

Baca Juga :
SIM Keliling Kamis 16 April 2026, Cek Titik Layanan di Jakarta dan Sekitarnya
SIM Keliling 15 April 2026: Lokasi dan Jam Layanan Terbaru
SIM Keliling Selasa 14 April 2026, Cek Titik Perpanjangan Hari Ini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Janjikan Pengembalian Dana Nasabah Aek Nabara
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank (RBB), OJK: Kredit ke Program Pemerintah Tak Bersifat Wajib
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Halal Bihalal KMB Sulsel, Teguhkan Nilai “Maja Labo Dahu” di Perantauan
• 2 jam laluterkini.id
thumb
Janji Pelabuhan untuk Nelayan Cilincing Jakut Mengendap, Sementara Proyek Megah Terus Berjalan
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Dortmund Gagal Total! Harapan Juara Bundesliga Nyaris Hilang
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.