JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih berhak.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran, bukan bentuk pengurangan perlindungan negara.
"Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak," kata Gus Ipul dalam siaran persnya yang dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
"Jadi, ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima."
Baca Juga: BPS Ungkap 16.103 PNS hingga Pegawai BUMN Tercatat dalam Daftar PBI JKN
Ia menjelaskan, peserta yang dialihkan umumnya sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan seperti telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI/Polri, atau masuk kelompok masyarakat mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gus Ipul menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat keberpihakan negara kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan, khususnya pada desil 1 hingga 5.
"Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses," tuturnya.
Baca Juga: BPS: Penyakit Katastropik Bisa Bikin Warga Turun Kesejahteraan dalam 3-6 Bulan
Lebih lanjut, ia juga meluruskan anggapan bahwa rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan agar seluruh 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pbi bpjs kesehatan
- menteri sosial
- 11 juta pbi bpjs
- peserta bpjs kesehatan
- jaminan kesehatan nasional





