Guru Besar UNM: Algoritma Bukan Entitas Kebal Hukum, Pendekatan Yuridis Perlu Diperbarui

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi kode bahasa pemrograman untuk memerintahkan komputer melakukan tugas spesifik. Algoritma menjadi dasar instruksi bagi komputer untuk memproses input menjadi output yang diinginkan. (Sumber: Freepik/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemajuan teknologi, khususnya di dunia digital menjadi tantangan bagi para akademisi dan praktisi hukum.

Masifnya penggunaan media sosial dan pesatnya kemajuan teknologi membuat istilah algoritma kian akrab di tengah masyarakat. 

Namun, di balik perannya sebagai mesin kurasi informasi, algoritma dinilai belum tersentuh secara memadai dalam kerangka hukum.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menilai para akademisi dan praktisi hukum mesti berani untuk melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma.

Menurutnya, pendekatan hukum terhadap algoritma perlu segera diperbarui. Hal ini menjadi tantangan bagi akademisi dan praktisi hukum untuk keluar dari cara pandang klasik yang menganggap teknologi bersifat netral dan kebal dari pertanggungjawaban.

Baca Juga: Mengenal Grok AI, Chatbot Kecerdasan Buatan yang Diblokir Komdigi

Harris menilai algoritma tidak bisa lagi dipandang sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.

"Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi," ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Harris membeberkan, sejumlah tantangan yang dihadapi lantaran algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mulai dari kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga yurisdiksi.

Pertama, kausalitas hukum membuktikan algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. 

Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada "kehendak bebas" korban atau pelaku sebagai intervening cause.

Baca Juga: Megawati: Dulu Penjajahan dengan Meriam dan Kapal Perang, Kini dengan Algoritma dan Data

"Dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap," ujarnya. 

Tantangan kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Menurutnya, algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • algoritma
  • media sosial
  • teknologi
  • hukum klasik
  • guru besar unm
  • class action
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadir di Rakornas Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2026, Jasa Raharja Paparkan Strateginya
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemarin, kecelakaan heli di Kalbar hingga 900 SPPG di 3T untuk MBG
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Megawati Sebut Struktur Dewan PBB Usang, Usulkan Hapus Hak Veto hingga Masukkan Pancasila
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Tawuran Pecah Lagi di Petamburan Jumat Malam, 2 Gerobak Pedagang Hangus Terbakar
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Disdik Riau Larang Perpisahan Sekolah Mewah di Hotel, Ada Ancaman Sanksi
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.