TANGERANG, KOMPAS.com - Anak tiri berinisial NS (25) membunuh ibunya, W (46) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang karena tidak boleh meminjam handphone.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pelaku berinisial NS (25) yang merupakan anak tiri korban, sebelumnya mendatangi korban untuk meminjam ponsel.
"Pada saat itu si korban sedang memotong sayur, kemudian tersangka datang untuk meminjam ponsel, namun tidak diberikan oleh korban," ujar Wira di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (28/4/2026).
Baca juga: Anak Tiri Bunuh Ibu di Curug Tangerang, Ditangkap 10 Jam Kemudian
Menurut dia, penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
“Karena tidak diberikan, pelaku kemudian melakukan tindak pidana tersebut,” kata dia.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan palu dan pisau untuk menyerang korban.
Hal itu membuat korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tewas di dalam kontrakannya pada Jumat (17/4/2026).
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, korban W ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di Curug pada Jumat sore.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan di Curug Tangerang Kerap Cekcok dengan Anak Tirinya
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah suaminya pulang ke rumah dan mendapati korban tidak merespons saat dipanggil.
"Dipanggil enggak bangun, dipanggil dua kali enggak bangun. Tapi posisinya mukanya ditutup sarung. Pas dibuka, sudah berdarah semua," ujar pemilik kontrakan, Shinta (45), saat ditemui Kompas.com di lokasi kejadian, Sabtu.
Setelah itu, suami korban langsung berteriak meminta pertolongan warga.
"Dia teriak minta tolong warga, terus bilang sambil teriak 'istri saya kenapa', begitu," kata Shinta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang