Beri Perlindungan ke Korban Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa UI, LPSK Temui Semua Pihak Kampus

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus bergulir. Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dengan turun langsung memberikan perlindungan kepada para korban.

Langkah ini dilakukan tanpa menunggu permohonan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Baca Juga :
Komentar Menohok Deddy Corbuzier Soal Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI: Berani Gak DO Anak-anak Itu?
Mendiktisaintek Pastikan Pelaku Kekerasan Seksual FHUI Dapat Sanksi Setimpal

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital,” tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dikutip Minggu, 19 April 2026.

Tak sekadar pernyataan, LPSK juga sudah bergerak di lapangan. Pada 15–16 April 2026, tim melakukan penelaahan dan pendalaman dengan menemui sejumlah pihak di FH UI, mulai dari dekanat, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.

Hingga kini, sekitar 20 korban disebut telah memberikan kuasa kepada pengacara. Namun, di balik itu, tersimpan kekhawatiran besar dari para korban.

Mereka dilaporkan cemas menghadapi potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital. Bahkan, ada ketakutan terhadap kemungkinan pelaporan balik menggunakan pasal hukum lain.

“Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," kata dia.

LPSK pun menilai kondisi ini bisa mempengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," ujarnya.

Dalam kasus kekerasan seksual, menurut Susi, tantangan tidak hanya soal pembuktian. Faktor psikologis dan tekanan sosial sering menjadi penghalang utama korban untuk bersuara.

"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," tutur Susi.

Di sisi lain, penanganan internal kampus masih berjalan melalui Satgas PPKS UI. Pihak fakultas juga telah membuka layanan konseling psikologis, meski keterbatasan kapasitas membuat antrean cukup panjang. Karena itu, kehadiran LPSK dinilai penting untuk menutup celah kebutuhan pendampingan korban.

“Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kuasa hukum korban. LPSK juga menyatakan kesiapan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan,” ujar dia.

Baca Juga :
Kronologi Lengkap Kejadian Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry ke 5 Korbannya
Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Korban Ngaku Diiming-imingi Beasiswa ke Mesir
Santri Penghafal Alquran Hingga Ustaz, Total Ada 5 Korban Pelecehan Sesama Jenis Seret Nama Syekh Ahmad Al Misry

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populer: Harga BBM Pertamax Turbo-Dexlite Naik; 23,1 Ton Pangan Ilegal Diamankan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Serbu GBK Demi Lihat Legenda Dunia: Kapan Lagi di Indonesia?
• 11 jam lalukompas.com
thumb
SMA Al Kautsar Jadi Juara LCC Empat Pilar MPR Tingkat Provinsi Lampung
• 11 jam laludetik.com
thumb
Bocah Tewas Ditembak di Papua, TNI: Tidak Ada Keterlibatan Prajurit!
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Stok Beras Bulog Jatim Capai 1,17 Juta Ton, Serapan Gabah Tembus 500.000 Ton
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.