Jakarta, VIVA – Perhatian publik kini tertuju pada rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diajukan sebagai bukti dalam laporan kasus yang menyeret nama Inara Rusli. Namun, tim kuasa hukum Inara menilai rekaman itu tidak memiliki kejelasan yang cukup untuk mendukung tuduhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Mawa kepada pihak kepolisian. Dalam laporan itu, Mawa menuduh Inara melakukan perzinaan dengan suami yang kini telah digugat cerai, Insanul Fahmi. Sejumlah rekaman CCTV kemudian diajukan sebagai alat bukti untuk memperkuat dugaan tersebut. Scroll ke bawah untuk nsimak artikel selengkapnya.
Namun, setelah meninjau langsung rekaman yang diserahkan, tim kuasa hukum Inara memberikan pandangan berbeda. Mereka menilai bahwa isi video tidak menunjukkan bukti kuat yang dapat mengarah pada dugaan perzinaan.
Kuasa hukum Inara, Herlina, mengungkapkan bahwa rekaman yang diajukan memiliki durasi yang sangat singkat dan tidak utuh. Hal tersebut menurutnya membuat video sulit digunakan untuk menggambarkan kejadian secara lengkap.
"Ada tujuh video yang durasinya itu, gak lebih dari sekitar 2 menitan ya. Itu sebentar-sebentar semua dan memang gelap, itu remang-remang. Jadi, kalau dibilang ada perzinahan itu tidak ada karena secara hukum itu tidak ada," kata Herlina saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat 17 April 2026.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh anggota tim hukum lainnya, Daru Quthny. Ia menilai bahwa kualitas visual dari rekaman CCTV sangat rendah sehingga tidak memperlihatkan secara jelas adanya tindakan yang dituduhkan.
"CCTV-nya gak jelas karena itu, saya melihat videonya juga remang-remang. Gak ada jelas, seperti kita lihat dalam hubungan mereka intim itu tidak ada tidak memperlihatkan di situ di videonya," ujar Daru Quthny.
Selain masalah kualitas gambar, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya proses penyuntingan pada rekaman tersebut. Menurut mereka, video yang sudah melalui proses pemotongan dapat kehilangan konteks penting, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keasliannya.
"Video itu kan, video yang sudah diedit ya. Artinya, sudah dipotong-potong beberapa video dan kedua di video tersebut tidak menjelaskan mengenai adanya perzinahan tersebut, hubungan intim tersebut," kata Daru Quthny.





