- Mengapa penyerangan Andrie Yunus disebut bermotif dendam pribadi?
- Mengapa motif dendam pribadi di kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus dipertanyakan?
- Apa yang dikhawatirkan dari munculnya narasi motif dendam pribadi kasus penyerangan Andrie Yunus?
- Apakah masih ada peluang membawa kasus Andrie Yunus ke peradilan umum?
- Mengapa pengungkapan dalang kekerasan yang melibatkan aparat kerap kali tak tuntas?
Berkas perkara empat tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, telah dilimpahkan Oditurat Militer II-07 kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat tersangka dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni berinisial NDP, SL ,BHW, dan ES, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 29 April 2026. Motif para pelaku disebut hanya karena dendam pribadi terhadap Andrie.
Menurut Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya, para pelaku dijerat pasal penganiayaan, yakni Pasal 469 Ayat 1 juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 467 Ayat 1 juncto Ayat 2 juncto Pasal 20 Huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun.
”Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (Andrie Yunus). Demikian,” kata Andri.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan motif ”dendam pribadi” yang dimunculkan dalam berkas berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus di peradilan militer. Kontras menilai narasi dendam pribadi tersebut berpotensi menjadi upaya untuk memutus rantai komando dan melindungi auktor intelektualis di balik serangan yang diduga kuat dilakukan secara terorganisasi.
Anggota Staf Divisi Hukum Kontras, Muhammad Yahya Ihyaroza, mengatakan, berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan tim advokasi, ditemukan fakta bahwa pelaku penyerangan berjumlah lebih dari empat orang. Temuan ini bertolak belakang dengan keterangan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) yang selama ini hanya menyebutkan empat pelaku tanpa membukanya secara transparan kepada publik.
”Muncul pertanyaan baru, apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam atau sakit hati harus dilakukan dengan cara sesistematis dan seorganisir itu?” ujar Yahya saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Munculnya motif dendam pribadi dalam kasus penyerangan Andrie Yunus memicu kekhawatiran akan berulangnya pola penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017. Kala itu, motif serupa digunakan dan dinilai publik gagal mengungkap auktor intelektualis di balik serangan.
Aktivis Kontras, Andrie Yunus, pun mendesak agar kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana melalui teror air keras yang menimpa dirinya diselesaikan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jumat (17/4/2026).
Langkah ini diambil setelah Andrie melihat perkembangan penanganan kasus penyerangan yang menimpanya pada 12 Maret 2026. Sebagai korban, ia melihat mekanisme peradilan umum adalah satu-satunya cara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum yang berkeadilan bagi warga sipil.
”Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden untuk segera membentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum,” ucap Andrie dalam surat yang dibacakan oleh anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fatia Maulidiyanti.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (18/4/2026), menyayangkan langkah Oditurat Militer yang terkesan terburu-buru melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Motif pelaku yang disebut sebagai dendam pribadi juga dipertanyakan.
”Jangan dipaksakan untuk cepat-cepat dibawa ke pengadilan. Yang diharapkan publik ialah pengungkapan kasus ini secara mendalam, obyektif, terbuka, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, apakah direncanakan atau tidak, apa yang menjadi motivasinya, dan sebagainya,” ujar Benny.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama mengatakan, baik secara konstitusional maupun asas hukum universal, perkara Andrie Yunus lebih tepat diperiksa di peradilan umum.
Menurut Rizky, peluang ini tetap terbuka, tetapi bergantung pada kemauan atau willingness Polri untuk terus melanjutkan proses penyidikan serta kemauan politik atau political will dari Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim gabungan pencari fakta.
Kasus-kasus hukum terkait kekerasan yang melibatkan aparat negara cenderung tak selesai secara tuntas. Kasusnya berhenti atau selesai tanpa mampu menguak siapa auktor intelektualis dari pelaku kekerasan tersebut.
Berpijak dari kondisi terakhir penanganan kasus yang dialami Andrie Yunus ini, tampak ada gejala yang sama bahwa kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat cenderung hanya berhenti tanpa mampu menguak siapa dalang kasus-kasus kekerasan tersebut.
Jika merujuk survei periodik yang dilakukan Litbang Kompas, terekam kecenderungan persepsi publik yang tak bisa diabaikan, yakni betapa tingkat keyakinan masyarakat terhadap kemampuan negara menuntaskan kasus kekerasan oleh aparat dan pelanggaran HAM cenderung fluktuatif dan rapuh.
Setidaknya ini bisa kita baca pada sepuluh tahun periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari 26 survei periodik yang digelar sepanjang 2015-2024, misalnya, rata-rata tingkat kepuasan publik pada upaya negara menyelesaikan kasus-kasus kekerasan aparat dan pelanggaran HAM hanya berkisar di angka 54,1 persen. Angka ini relatif masih lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah secara umum yang berkisar di angka lebih dari 65 persen.




