JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Rismon Hasiholan, Jahmada Girsang, menjelaskan alasan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo yang melibatkan kliennya.
Menurutnya, SP3 tersebut merupakan hasil dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Permohonan diajukan pada 3 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan serangkaian klarifikasi serta pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya.
“Proses berjalan secara kondusif hingga akhirnya penyidikan dihentikan,” ujar Jahmada.
Ia menjelaskan, sejak 26 Februari 2026, Rismon memberikan kuasa penuh kepada dirinya setelah sebelumnya tergabung dalam tim advokasi yang lebih besar.
“Awalnya tim cukup besar, tapi kemudian dipilih pendampingan yang lebih fokus agar koordinasi lebih efektif,” katanya.
Proses penyelesaian perkara juga melibatkan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Solo sebagai bagian dari rangkaian restorative justice.
Jahmada menilai, kasus yang awalnya berangkat dari kajian ilmiah tersebut berkembang menjadi konflik personal di antara pihak-pihak yang terlibat.
“Awalnya ini isu ilmiah, tapi dalam perjalanannya menjadi konflik personal,” ujarnya.
Dengan terbitnya SP3, proses hukum terhadap Rismon dalam perkara ini resmi dihentikan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser Konten: Yuilyana
Host: Yulian Indah
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Coordinator Konten: Theo
Baca Juga: Di Acara Retret, Prabowo Ajak Seluruh Ketua DPRD se-Indonesia Bersatu Meskipun Beda Parpol
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- rismon sianipar
- roy suryo
- jokowi
- ijazah jokowi




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F04%2F19%2F65a878892b940786666e4b94b7779e38-WhatsApp_Image_2026_04_19_at_12.56.46_PM.jpeg)
