MUI: Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup Tak Sesuai Prinsip Islam

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
MUI: Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup Tak Sesuai Prinsip IslamNasional | okezone | Minggu, 19 April 2026 - 08:13Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan masih dalam keadaan hidup. Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan, dua prinsip itu yakni, prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).

Namun, dia mengakui kebijakan pemerintah mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan). Sebab, ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga:Info Mudik: One Way Diberlakukan hingga Salatiga, Contraflow Mulai KM 36 Tol Japek

Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.

Namun, dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Kiai Miftah menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik), sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW.

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no. 1955)

Kiai Miftah menambahkan, problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” katanya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekor Apik Persis Diruntuhkan Arema FC, Milomir Seslija Soroti Kesalahan dan Kebuntuan Anak Asuhnya
• 5 jam lalubola.com
thumb
Wali Kota Padang Resmikan Takana Nasi Padang Resto, Serap 80 Tenaga Kerja
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Garut Mau Uji Metode Demplot, Tetapi Produktivitas Padi Belum Terukur
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
BNI: Kasus KCP Aek Nabara di Luar Sistem Resmi BNI
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kuliner Bay Tat Bengkulu Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.