PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara terkait kasus penggelapan dana jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Proses penggelapan dana dilakukan oleh oknum dan terjadi di luar sistem resmi BNI.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menuturkan kasus penggelapan dana nasabah oleh oknum tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kemenangan dan prosedur resmi perbankan. Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/4).
Maka dari itu, dalam menyelesaikan kasus tersebut BNI melihat hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Munadi menjelaskan, penyelidikan akan menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian nasabah.
Dari proses yang dilakukan oleh kepolisian per Sabtu (18/4), nilai kerugian nasabah yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar sistem resmi BNI. BNI juga menjadi pihak yang dirugikan.
“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” ujarnya.
Meski demikian, BNI tetap berkomitmen penuh untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Hal ini juga ditunjukkan dari sudah dikembalikannya dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah sebagai hasil verifikasi awal.
Namun, BNI juga berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana secara menyeluruh dalam waktu sepekan mulai Senin (20/4) sampai Jumat (24/4).
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menambahkan meski ada kejadian tersebut, ia memastikan hal itu tak berdampak pada dana nasabah yang ada dalam produk resmi BNI.
“Kami dari pihak BNI juga ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini. Seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor berikut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI.
“Agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI, agar juga dipastikan setiap transaksi yang dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi,” kata Rian.
Ia juga berkomitmen bahwa BNI akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus KCP Aek Nabara hingga tuntas. Ia juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.





