MIMIKA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika bersama Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban berinisial LN. Peristiwa tragis tersebut terjadi di salah satu hotel di Timika pada 29 Maret 2026.
Pelaku utama berinisial EH (37) ditangkap di wilayah SP 1 Timika. Dalam penangkapan tersebut, aparat juga mengamankan empat orang lainnya yakni EL (27), DBH (50), YH (27) dan JK (37) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan. Berdasarkan hasil penyelidikan, EH diduga menjadi otak pembunuhan dengan motif balas dendam.
Konflik tersebut diketahui berkaitan dengan kejadian sebelumnya di wilayah Kwamki Lama pada Januari 2026. Pelaku berperan dalam perencanaan aksi, penyediaan transportasi hingga pengadaan senjata tajam.
Baca Juga:Tim Rukyat Hilal Kemenag Sebut Hilal 3 Derajat, tapi Belum Capai Ambang Batas ElongasiSetelah melakukan aksinya, pelaku EH sempat memindahkan jasad korban ke Jalan Kwamki Narama. Dia kemudian berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas dan bahkan berencana melarikan diri ke Nabire melalui jalur darat. Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya gagal setelah aparat berhasil menangkapnya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini.
"Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku utama beserta beberapa orang lainnya untuk kepentingan pemeriksaan," ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, saat ini EH masih diperiksa intensif di Polres Mimika. Sementara satu lainnya dalam pendalaman.
"Untuk tiga orang yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan karena dari pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan langsung," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dua bilah parang, tas noken, telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, uang tunai, hingga satu unit kendaraan roda empat.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen aparat dalam penegakan hukum.
Baca Juga:Mobil Terbakar di KM 40 A Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Diduga Korsleting Listrik"Proses penegakan hukum akan terus kami kawal secara profesional hingga seluruh rangkaian penanganan perkara selesai sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan.
"Kami masih mendalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
#papua




